Masih banyak orang di luar sana yang alergi dengan bisnis Networking. Baginya semua bisnis networking adalah Multi Level Marketing (MLM) dan bisnis semacam ini adalah haram. Baiklah saya akan sedikit meluruskan pemahaman yang beredar di masyarakat tentang bisnis MLM itu haram. Sebenarnya Undang-undang di Indonesia sudah jelas mengatur tentang bisnis Networking. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 UU no 7 2014 , Network Marketing ada 2 kategori yaitu Single Level dan Multi Level yang biasa kita sebut MLM. Di dalam peraturan ini tidak menjelaskan keduanya termasuk bisnis haram.
Lalu kebanyakan orang kok bilang bisnis MLM itu haram? Nah, kurang lebih penjelasanya begini, MLM itu adalah suatu system atau cara memasarkan produk dengan cara modern atau cara terbaru. Image MLM menjadi buruk karena pertama kali system ini dibawa oleh sebuah bisnis yang tidak memiliki produk atau disebut dengan moneygame.
Nah, hal inilah yang membuat MUI mengeluarkan fatwa bahwa bisnis yang tidak memiliki produk adalah haram karena termasuk moneygame. Sebenarnya hukum moneygame sama halnya dengan bunga bank (menggandakan uang). Bedanya, keberadaan Bank sangat penting bagi kelangsungan ekonomi sehingga MUI membolehkan karena urgent meskipun hukumnya tetap riba. Seiring dengan itu MUI juga mulai mendorong lembaga ekonomi untuk menerapkan system syariah.
Nah.,. Sekarang kita kembali ke bisnis azaria. “Azaria itu bisnis halal atau haram? Masak rekrut member aja dapat bonus 1juta?”
Azaria adalah bisnis yang memiliki produk perawatan kulit untuk wanita dan pria, dari sini jelas bahwa ada yang diperjual belikan sehingga tidak ada unsur moneygame. Selain itu, semua produk azaria sudah berlabel halal dan ber-BPOM RI yang tercantum pada masing-masing kemasan. Lantas bagaimana cara kerja bisnis azaria?
Ada dua penjualan yang dilakukan oleh azaria yaitu pertama, menjual paket produk. Kedua, menjual toko online atau lisensinya/hak usahanya atau bisa dikatakan Frincise. Jadi selain menjual produk, juga menawarkan ke orang-orang untuk bergabung menjadi rekanan perusahaan yang nantinya disebut mitra (member).
Bagi saya, selama saya tidak melanggar prinsip syariah berikut, saya anggap halal. Gharar (penipuan), ikrah (pemaksaan), ghisy (kecurangan), maysir (untung-untungan, judi), riba, ghubn fahisy (mark up harga yang terlalu), jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan), dharar (membahayakan).
Begini contohnya
Agar lebih paham kira-kira sama dengan seorang suami yang bekerja. Kita tidak tahu aliran dana perusahaannya dari mana dan sampai kemana, oleh siapa dan untuk siapa sehingga bisa mendatangkan profit, lalu suami pulang membawa gaji yang dianggap halal. Sepanjang suami hanya melakukan bidang tugasnya, wilayah kerjanya, maka gaji yang dibawa pulang pun dianggap halal.
Sama halnya dengan bisnis Azaria, saya hanya melakukan kerjaan di wilayah saya. Saya tidak ngurusi sumber dana perusahaan, pembagian komisi, dan untuk siapa profit perusahaan. Saya dan anda (kalau jadi join) hanyalah reseller, yang didaftarkan perusahaan sebagai member untuk membantu memasarkan produk-produk Azaria.
Apa kalau belanja di Indomaret, Anda menanyakan pada pegawainya darimana sumber dana perusahaan? Selisih harga barang yang dijual? Profit Indomaret buat siapa? Mereka tidak mengurusi itu. Lantas apa gaji mereka haram? Mereka hanya bekerja sesuai wilayah tugasnya, lalu dapat gaji untuk dibawa pulang.
Selama akad (perjanjian) kita jelas, dan Anda setuju dengan apa yang saya tawarkan, yang saya jelaskan, bagi saya itu sudah halal.
ADS HERE !!!
